KWU
3. NPWP ( Nomor Pokok
Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak
wajib mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanaan pajak setempat dan kepadanya
dibelikan nomor pokok pajak ( NPWP). Pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal
39 undang-undang nomor tahun 1983 yang berisi sebagai berikut:
Barang siapa dengan
sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyala gunakan tanpa hak NPWP sehingga
dapat manimbulkan kerugian pada pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau
denda setinggi tingginya sesabar empat kali jumlah pajak yang terutama atau
yang kurang atau yang tidak dibayar.
4. NRP (Nomor
Register perusahaan)
Nomor pegister
perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) beberapa hal yang harus
diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut:
a.
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum
b.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada
papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan
usaha.
c.
Apabila tanda pendaftar perusahaan hilang atau
rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan
atau rusak.
5. NRB (Nomor rekening
bank)
Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening
bank adalah sebagai berikut.
a.
Fotokopi KTP/SIM
b.
Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening
bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor
rekening bank untuk perorangan hanya
yang bersangkutan saja.
6. AMBAL
Analis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses
yang meliputi penyusuaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai
usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah
hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang bertanggung jawab.